DPRD Cimahi Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Naik Rp27 Miliar, Belanja Dipangkas Rp104 Miliar
Kota Cimahi, (AntusiasNews.com). – DPRD Kota Cimahi secara resmi menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/8/2026) pukul 15.20 WIB.
Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
*Hasil Pembahasan Banggar*
Laporan hasil pembahasan disampaikan perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi, Iwan Setiawan, S.E.
Iwan menjelaskan perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal, penyesuaian kemampuan pendapatan daerah, serta pergeseran belanja daerah. Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
*Rincian Perubahan Struktur APBD 2026*
Berikut struktur APBD Perubahan Kota Cimahi TA 2026 yang disetujui:
1. *Pendapatan Daerah*: Semula Rp1.402.039.631.284,00 bertambah Rp27.354.479.634,00 menjadi *Rp1.429.394.110.920,00*
2. *Belanja Daerah*: Semula Rp1.608.031.038.747,00 berkurang Rp104.268.201.252,88 menjadi *Rp1.503.762.837.494,00*
3. *Pembiayaan*: Defisit anggaran Rp74.368.726.574,00 ditutup dengan penerimaan pembiayaan dalam jumlah yang sama. Sehingga *pembiayaan netto tercatat Rp74.368.726.574,00*
*Catatan Strategis Banggar*
Dalam laporannya, Banggar DPRD Kota Cimahi memberikan empat catatan penting untuk menjadi perhatian Pemkot Cimahi dalam penyusunan anggaran:
1. *Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)*
2. *Efisiensi belanja daerah tanpa mengurangi pelayanan publik*
3. *Perlindungan terhadap pelayanan dasar masyarakat*
4. *Sinkronisasi program prioritas dengan kemampuan fiskal daerah*
Banggar juga merekomendasikan agar hasil kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini segera dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Cimahi. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2026.
Laporan pembahasan ditutup secara resmi atas nama Ketua Banggar DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.P.W.K., S.H., M.M.
Dengan disetujuinya perubahan KUA-PPAS ini, pembahasan APBD Perubahan 2026 akan memasuki tahap penyusunan Raperda untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda. (Dany/Agus Nyno)

Posting Komentar