Raperda PDRD Di DPRD Kota Cimahi Diharapkan Jadi Landasan Peningkatan PAD Yang Berkeadilan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmans, mengatakan bahwa PDRD merupakan salah satu komponen paling penting dalam menopang pendapatan daerah karena berkaitan langsung dengan pajak dan retribusi yang berdampak pada kehidupan masyarakat di suatu kota atau daerah.
"Pembahasan Raperda PDRD bukan baru dimulai satu tahun terakhir, melainkan dilakukan secara berkelanjutan sejak Februari 2025 hingga 2026. Proses tersebut memakan waktu panjang karena banyaknya perubahan, baik dari sisi tarif maupun objek pajak dan retribusi," ujarnya.
Enang menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini juga menuntut adanya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat. Namun demikian, peningkatan PAD tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak memberatkan masyarakat.
"Kita ingin meningkatkan PAD, tapi jangan sampai membebani masyarakat. Kalau PAD naik tapi masyarakat terbebani, maka kegembiraan masyarakat akan berkurang. Padahal kita ingin masyarakat tetap enjoy dan bahagia tinggal di Kota Cimahi, sesuai slogan Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Cimahi makin happy," katanya.
Saat ini, nilai objek pajak dan retribusi sudah disepakati, tinggal satu poin yang masih perlu klarifikasi dari Disbudparpora terkait objek lapangan Cibaligo. "Selebihnya sudah clear dan sudah ada angkanya," pungkas Enang.
Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Kota Cimahi berharap Raperda PDRD dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi landasan kuat bagi peningkatan PAD yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Dany/Agus Nyno)

Posting Komentar