Apresiasi Ketua Komisi IV DPRD Terhadap Langkah Cepat Disdik Cimahi Tangani Material Bekas Renovasi SDN Mandiri I
Ike Hikmawati menyatakan bahwa material bangunan bekas renovasi tidak bisa langsung dipindahkan karena masih tercatat sebagai aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif. "Rongsokan bangunan itu tidak bisa serta-merta diambil atau dialihkan, karena masih menjadi aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Tumpukan material bangunan bekas renovasi yang selama lebih dari dua bulan menumpuk di halaman sekolah telah mengganggu aktivitas belajar mengajar dan membahayakan keselamatan siswa. Namun, berkat koordinasi yang baik antara Komisi IV DPRD Cimahi, Dinas Pendidikan, BPKAD Kota Cimahi, dan Sekretaris Daerah Kota Cimahi, material tersebut akhirnya berhasil dipindahkan ke lahan yang telah disiapkan untuk pembangunan SMP Negeri 15 Cimahi.
"Alhamdulillah, hari itu juga langsung ditindaklanjuti. Responnya sangat cepat," kata Ike. Proses pembersihan material dilakukan sejak siang hingga malam hari hingga seluruh barang berhasil dipindahkan dari lingkungan sekolah.
Ike menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam program revitalisasi (revit) sekolah yang dananya bersumber dari pemerintah pusat. "Biaya revitalisasi itu tidak murah. Karena itu, harus disertai dengan alokasi anggaran pengangkutan material sejak awal," terangnya.
Komisi IV DPRD Cimahi akan meminta data lengkap sekolah SD dan SMP yang menerima program revitalisasi untuk disiapkan anggaran cadangan, terutama untuk pengangkutan material bekas renovasi. "Data ini penting agar bisa disiapkan anggaran cadangan, terutama untuk pengangkutan material bekas renovasi," pungkas Ike. (Dany/Agus Nyno)

Posting Komentar