Operasi Gabungan: Garnisun, PM, Kodim 0609, Dishub & Polres Cimahi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas
Kota Cimahi (antusiasnews.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama Polres Cimahi, Garnisun, Polisi Militer, dan Kodim 0609 menggelar Operasi Penegakan Hukum Gabungan di Jl. Mahar Martanegara, Bundaran Leuwi Gajah, Cimahi pada Rabu (15/10/25) sore.
Operasi ini menargetkan kendaraan angkutan barang dan umum yang melanggar aturan jam operasional, kelengkapan administrasi, dan kelayakan jalan.
Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ir. Teti Megawati MAB, operasi ini merupakan bagian dari program rutin Dishub dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kegiatan hari ini merupakan program pengawasan dan pengendalian terhadap jasa angkutan barang dan orang. Operasi seperti ini rutin kami lakukan delapan kali dalam setahun, hampir setiap bulan,” jelas Teti di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan, operasi dilakukan bersama unsur kepolisian dan aparat terkait. Fokus penegakan hukum difokuskan pada pembatasan jam operasional kendaraan barang, khususnya pada pukul 04.00–06.00 WIB dan 06.00–08.00 WIB di wilayah yang padat kendaraan.
“Kami awasi kelengkapan administrasi seperti SIM, uji KIR, dan kelaikan jalan. Jika ada pelanggaran, kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Tujuan dan Sasaran Operasi :Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Sasaran utama operasi adalah angkutan barang yang melanggar jam operasional dan administrasi.
Polres Cimahi Gunakan Tilang Elektronik Mobile
Dari pihak kepolisian, IPDA Mulyadi Yusuf, Kanit Kamsel Satlantas Polres Cimahi, menjelaskan bahwa pihaknya menindak pelanggaran lalu lintas kasat mata menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE mobile).
“Sasaran utama operasi ini adalah angkutan barang yang melanggar jam operasional dan administrasi. Kami menggunakan ETLE mobile agar penindakan lebih efektif dan transparan,” ujar Mulyadi.
Penindakan Pelanggaran :Ia menegaskan bahwa pelanggar tetap akan melalui proses sidang di pengadilan, sebagaimana aturan yang berlaku.
“Bagi pelanggaran lalu lintas, sanksinya berupa tilang dan wajib mengikuti sidang. Sedangkan pelanggaran administrasi kendaraan ditangani bersama Dishub,” tambahnya.
Dalam operasi ini, Dishub Cimahi dan Polres Cimahi melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE mobile). Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dan wajib mengikuti sidang. Pelanggaran administrasi kendaraan akan ditangani bersama oleh Dishub.
Operasi ini merupakan bagian dari program rutin Dishub Cimahi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Kegiatan ini akan dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Mulyadi menyebutkan bahwa pembatasan jam operasional kendaraan barang diterapkan di sejumlah titik, termasuk perbatasan Leuwi Gajah, Belokan Leuwi Gajah, dan ruas Jalan Amir Mahmud.
“Wilayah ini sudah menjadi atensi karena kepadatan tinggi. Kami rutin melakukan penindakan situasional dan berkolaborasi dengan Dishub,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau pengendara angkutan barang agar mematuhi jam operasional yang ditetapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam kota.
“Kami harap pengemudi memahami aturan ini. Jangan melintas di jam terlarang karena jalur ini sangat padat,” kata Mulyadi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekdis Dishub Ir. Teti Megawati MAB juga mengingatkan agar pemilik kendaraan rutin melakukan uji KIR.
“Kalau masa uji KIR habis, segera lakukan perpanjangan. Sekarang pelayanannya sudah gratis, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.
Teti menegaskan bahwa Dishub Cimahi akan terus melaksanakan operasi gabungan secara berkala untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan. (Dany/Agus Nyno)





Posting Komentar