Ngatiyana Mengajak Seluruh Masyarakat Bersatu Dalam Membersihkan Permasalahan Sampah Plastik Di Kota Cimahi
Kota Cimahi (AntusiasNews.com). Pemerintah Kota Cimahi menggelar aksi serentak pembersihan sampah berbahan dasar plastik dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Internasional, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari instansi pemerintah, dunia pendidikan, hingga warga di tingkat kecamatan kelurahan dan RW. Kegiatan tersebut bertempat di Alun-Alun Kota Cimahi, pada Kamis (05/06/25).
Wali Kota Cimahi, Nagtiyana menegaskan bahwa penggunaan plastik sekali pakai harus dihentikan, mengingat bahwa sampah yang berbahan dasar plastik itu membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai, bahkan bisa hingga ratusan tahun. Beberapa jenis sampah plastik seperti botol plastik membutuhkan waktu 450 tahun atau lebih untuk terurai, sementara kantong plastik bisa terurai dalam waktu 10-500 tahun.
Maka daripada itu salah satu solusi untuk mengurangi polusi plastik yang semakin meningkat perlu di daur ulang, karena dengan cara itu sampah plastik yang di daur ulang menggunakan mesin dapat mengurangi jumlah plastik yang dibuang ke alam.
Langkah lain dalam menghentikan penggunaan plastik yaitu dengan cara menggantinya dengan produk yang lebih ramah lingkungan, contohnya seperti box kertas atau box bambu (besek) karena produk-produk yang terbuat dari bahan-bahan dasar tersebut dapat terurai dengan cepat.
Ngatiyana menegaskan, "Sampah plastik menjadi persoalan utama. Maka, kami telah menerbitkan surat edaran agar masyarakat memilah sampah, tidak membakarnya, dan tidak lagi menggunakan kantong plastik, terutama saat pembelian hewan kurban," ungkapnya.
Pemkot Cimahi juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah, yang akan menjadi dasar hukum penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini menjadi langkah strategis menghadapi keterbatasan pembuangan ke TPA Sarimukti.Sebagai solusi jangka panjang, Cimahi akan mengoperasikan 10 unit mesin pengolah sampah (generator), masing-masing mampu mengelola 10–20 ton sampah per hari. Mesin ini akan disebar di kelurahan prioritas guna memperkuat sistem pengelolaan berbasis wilayah. "Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada TPA, serta mendorong daur ulang plastik menjadi bahan bakar alternatif seperti FDM," lanjutnya.
Ngatiyana melarang sampah terutama sampah berbahan dasar plastik di bakar karena akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan akibat polusi plastik yang di bakar tersebut, selain gangguan ekosistem juga perubahan iklim akibat sampah plastik yang dibakar dimana efeknya dapat melepaskan gas rumah kaca.
Dikarenakan sampah plastik ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap lingkungan maka dari itu Pemerintah Kota Cimahi mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mewujudkan Cimahi sebagai kota bebas polusi plastik dengan cara mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, daur ulang, dan memilih produk yang ramah lingkungan, dengan begitu kita dapat membantu mengurangi polusi plastik dan menjaga kesehatan planet ini. (Agus Nyno)
Posting Komentar