Catut Jabatan Sekjen KKJN di Kolam Renang Ciwidey, Oknum Berinisial IM Dilaporkan ke Polisi
Kota Cimahi, (AntusiasNews.com). — Ketua Umum Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN), Wahyudi, mengambil langkah tegas terkait dugaan pencatutan jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKJN oleh oknum berinisial IM. Pihak yang bukan bagian dari kepengurusan maupun anggota organisasi tersebut diduga memanfaatkan nama besar KKJN untuk kepentingan pribadi di sebuah tempat wisata kolam renang di kawasan Ciwidey.
Langkah hukum ini disampaikan Wahyudi di sela-sela rapat DPD KKJN Jawa Barat bersama pengurus DPC KKJN di Kantor KKJN Cimahi, Jumat (25/09/26).
“Iya, benar saya telah melaporkan peristiwa pencatutan jabatan Sekjen KKJN ini ke pihak berwajib,” tegas Wahyudi.
Coreng Nama Baik Organisasi
Wahyudi menekankan, penggunaan nama dan jabatan organisasi secara ilegal bukan sekadar masalah internal, melainkan bentuk tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat luas serta instansi mitra. Tindakan oknum IM dinilai mencoreng marwah KKJN yang selama ini konsisten menjunjung tinggi etika dan profesionalisme jurnalistik.
“Kami terus mengarahkan seluruh pengurus dan anggota agar selalu mengedepankan etika, tata krama, dan sopan santun saat bertugas. Tindakan mengatasnamakan organisasi demi kepentingan pribadi sangat bertentangan dengan semangat KKJN,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi mengapresiasi kesiapsiagaan jajaran Polsek Ciwidey yang merespons cepat laporan masyarakat maupun organisasi.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat Polsek Ciwidey. Semoga ke depan tidak ada lagi oknum yang berani mengatasnamakan pengurus maupun anggota KKJN,” tambahnya.
Imbauan Verifikasi KTA dan Web Resmi
Guna mencegah kejadian serupa, Wahyudi mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, hingga pelaku usaha agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai insan pers dari KKJN.
Ia meminta publik selalu memeriksa kelengkapan identitas resmi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mencocokkan data personel melalui situs resmi organisasi.
“Saya memohon kepada instansi pemerintah maupun swasta, apabila ada yang mengaku sebagai anggota atau pengurus KKJN, mohon periksa KTA-nya dan pastikan Namanya terdaftar di situs resmi kami, yaitu web.kkjnchannel.com,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Wahyudi menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar diproses secara transparan dan adil.
“Kita tunggu proses hukum selanjutnya. Apabila terbukti melanggar hukum dan mencatut jabatan organisasi, saya berharap oknum tersebut diproses sesuai ketentuan dan pasal-pasal yang berlaku,” pungkas Wahyudi. (Dany/Agus Nyno)

Posting Komentar