Komisi IV Kota Cimahi Tindak Lanjuti Hasil Audensi DPP AJMII Dan DKKC Bersama Disbudparpora
Rapat kerja ini selain dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu dari DKKC serta DPP - AJMII itu sendiri, turut hadir juga Ketua Dewan Komisi IV ibu Hj. Ike Hikmawati, S.S., M.Pd. dan ibu dr. Hj. R. ADJ Irma Indriyani serta dari Pemerintahan Kota Cimahi yaitu Kadisbudparpora Bapak Drs. Achmad Nuryana dan Plt. Kabid Bapak Ares.
Menurut dewan penasehat DKKC, Gultom menyampaikan bahwa sebetulnya audensi mengenai kontrol sosial ini adalah masalah internal saja, namun agar perlu diketahui oleh pihak lain di dalam DKKC sendiri dan perlu diketahui oleh Disbudparpora juga pihak DPP - AJMII maka ini perlu disampaikan secara terbuka dan harus segera diluruskan.
Ketua Umum AJMII Achmad Syafei angkat bicara dan menjelaskan perihal yang di audensikan, yaitu salah satu nya adalah adanya indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan AD-ART didalam lembaga DKKC.
Yang mana bahwa didalam sebuah lembaga itu sudah seharusnya mengikuti AD-ART sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku didalamnya, jangan sampai ada hal-hal yang bertabrakan atau yang dimaksud adalah hal yang menyimpang dengan aturan yang sudah ditetapkan didalam AD-ART nya itu sendiri.
Namun selaku ketua umum DKKC, Siti Yanti Abintini, S.H., M.M. yang akrab disapa Yanti, menegaskan hal ini hanya masalah miss komunikasi saja mengenai perbedaan pandangan atas AD-ART yang sudah tertulis didalamnya, yang mungkin terlihat adanya indikasi yang bertabrakan dengan aturan-aturan yang sudah dikukuhkan di lembaga DKKC.
Sedangkan menurut Ketua Umum Dewan Komisi IV DPRD Hj. Ike Hikmawati, S.S., M.Pd. mengharapkan adanya kolaborasi antara Disbudparpora dan DKKC beserta AJMII agar bersinergi kedepannya, yang mungkin hal tersebut akan dimulai saat pelaksanaan kegiatan sarasehan dan akan diinformasikan kembali mengenai kapan dilaksanakannya kegiatan sarasehan ini. (Dany)
Posting Komentar