24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
AntusiasNews

Mega Menu

  • News
  • Redaksi
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
AntusiasNews
Telusuri

Beranda Kriminal Nasional Opini Pemerintah Pemerintahan Oknum Jaksa Di PN Ketapang Diduga Kuat Melanggar UU No.14 Tahun 2008 Karena Larang Wartwan Meliput
Kriminal Nasional Opini Pemerintah Pemerintahan

Oknum Jaksa Di PN Ketapang Diduga Kuat Melanggar UU No.14 Tahun 2008 Karena Larang Wartwan Meliput

Nino
Nino
06 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang Melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Ketapang, Kalimantan Barat (AntusiasNews.com). Terjadi lagi insiden yang mencoreng demokrasi, nyaris terjadi kericuhan saat oknum Kejaksaan Negeri Ketapang melarang tim liputan awak  media melakukan peliputan, Kamis (06/02/25).

Insiden ini terjadi ketika tim Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) hendak meliput atau mengakses informasi terkait kegiatan Direktur PT Putra Berlian Indah  (PT PBI) bersama tim kuasa hukum yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mempertanyakan perkembangan kasus laporan PT PBI mengenai dugaan perampasan lahan milik PT PBI oleh PT Cita Mineral Investindo, Tbk. (PT CMI).

Pihak PT PBI meminta klarifikasi mengenai disposisi yang telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu, serta mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Namun, ketegangan mulai muncul ketika pihak kejaksaan melarang para  wartawan yang hadir di lokasi untuk meliput. Petugas kejaksaan menyatakan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung merupakan pembicaraan internal yang tidak boleh dipublikasikan. Hal ini memicu reaksi dari sejumblah wartawan yang merasa hak mereka untuk melakukan peliputan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah dilanggar.

Pihak kejaksaan bahkan sempat meminta wartawan untuk menghapus video yang telah direkam dan meminta mereka menyerahkan perangkat ponsel mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh wartawan, yang merasa bahwa tindakan tersebut melanggar hak mereka untuk meliput secara bebas. Ketegangan sempat memuncak dan hampir berujung keributan antara wartawan dan petugas kejaksaan.

Beruntung, situasi tersebut mereda setelah pihak PT PBI dan tim kuasa hukum mereka bertemu dan melakukan musyawarah dengan pihak Kejaksaan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik tanpa menambah ketegangan lebih lanjut. Meskipun demikian, hal ini tetap menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik.

Pihak PT PBI, melalui penasehat hukum mereka, menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya agar ada kejelasan tentang tindakan hukum terhadap dugaan perampasan lahan yang dilakukan oleh PT CMI. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penting terkait dugaan permasalahan hukum yang melibatkan kepentingan banyak pihak.

Kebebasan untuk meliput dan mengungkapkan fakta menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Kasus ini juga menjadi pengingat akan tantangan yang sering dihadapi oleh media dalam menjalankan fungsinya, terutama ketika meliput kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Ali Muhamad, menyayangkan adanya upaya yang diduga menghalangi tugas jurnalistik, di mana oknum di Kejari Ketapang bersikap arogan dan mengintervensi awak media/wartawan.

Ali mengatakan, menghalangi tugas wartawan sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

"Sesuai pedoman Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dapat disensor, dilarang, atau dibredel penyiarannya. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ujar Ali.

Menurut Ali, seharusnya sebagai penegak hukum, mereka mengerti tugas dan fungsi wartawan atau jurnalis.

"Mestinya mereka memberikan akses ketika teman-teman wartawan hendak memperoleh informasi, bukan menghalangi. Apalagi sampai meminta handphone dan menghapus video liputan, karena itu adalah dokumen yang menjadi hak bagi pencari informasi yang nantinya dikumpulkan menjadi bahan berita sebagai informasi publik," sambungnya.

Ali menambahkan, "Apalagi sekarang era keterbukaan informasi publik, selaras dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008," pungkasnya.

Menurutnya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. "Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu," tutup Ali Muhamad. (Dany)

Sumber : Jono, Ali Muhama, & Sahrianto PWK Ketapang

Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

IKLAN HUT KOTA CIMAHI KE 24 DPRD

IKLAN HUT KOTA CIMAHI KE 24 DPRD
Segenap jajaran anggota DPRD Kota Cimahi mengucapkan selamat HUT & Hari Jadi Kota Cimahi ke 24 Tahun

IKLAN HUT KOTA CIMAHI KE 24 TAHUN

IKLAN HUT KOTA CIMAHI KE 24 TAHUN
Selamat Ulang Tahun Kota Cimahi yang ke 24 Tahun - Walikota Cimahi Letkol Purn. Ngatiyana & Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudisthira

IKLAN IDUL FITRI KOTA CIMAHI 2025

IKLAN IDUL FITRI KOTA CIMAHI 2025
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H - Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P. & Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA.

IKLAN RAMADAN KOTA CIMAHI 2025

IKLAN RAMADAN KOTA CIMAHI 2025
Nuzulul Qur'an 17 Ramadan 1446 H - Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P. & Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA.

IKLAN PELANTIKAN 2025

IKLAN PELANTIKAN 2025
Selamat atas dilantiknya H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M. sebagai Gubernur Jawa Barat & H. Erwan Setiawan, S.E. sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, serta kepada Bapak Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P. sebagai Walikota Cimahi & Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA. sebagai Wakil Walikota Cimahi

IKLAN HARI PERS NASIONAL 2025

IKLAN HARI PERS NASIONAL 2025
Hari PERS Nasional Tahun 2025 - Drs. Benny Bachtiar, M.Si.

IKLAN SOSIALISASI

IKLAN SOSIALISASI

About Me

Nino
Lihat profil lengkapku

Featured Post

Forum Ormas, LSM, Mardi Santoso: Merangkul Semua Staikholder Bersama Bangun Kota Cimahi

Nino- Juli 25, 2025 0
Forum Ormas, LSM, Mardi Santoso: Merangkul Semua Staikholder Bersama Bangun Kota Cimahi
CIMAHI, Antusias News.Com- Hadirnya Forum Ormas, LSM merupakan wadah untuk bersilaturahmi, berdiskusi, berkolabirasi terutama sebagai mitra pemerintah dalam m…

Most Popular

Forum Ormas, LSM, Mardi Santoso: Merangkul Semua Staikholder Bersama Bangun Kota Cimahi

Forum Ormas, LSM, Mardi Santoso: Merangkul Semua Staikholder Bersama Bangun Kota Cimahi

Juli 25, 2025
Nyi Hyang Sukma Ayu Meriahkan Pembukaan KKJ

Nyi Hyang Sukma Ayu Meriahkan Pembukaan KKJ

Juli 19, 2025
Wali Kota Ngatiyana Apresiasi Arif Raharjo Selama Menjabat Kejari di Cimahi

Wali Kota Ngatiyana Apresiasi Arif Raharjo Selama Menjabat Kejari di Cimahi

Juli 24, 2025

Recent Comments

Editor Post

Bandung Sekarang Punya Label Khusus Musik Underground Dengan Nama PT. Nada Musik Keras (CUM Records)

Bandung Sekarang Punya Label Khusus Musik Underground Dengan Nama PT. Nada Musik Keras (CUM Records)

Desember 11, 2024
BPBD Cimahi Melaksanakan Kegiatan Kesiapsiagaan Bencana Berkolaborasi Dengan Dispangtan : Gerakan Pangan Murah

BPBD Cimahi Melaksanakan Kegiatan Kesiapsiagaan Bencana Berkolaborasi Dengan Dispangtan : Gerakan Pangan Murah

Mei 20, 2025
Ngatiyana Menghimbau Anak-Anak Harus Waspada Makanan Yang Belum Jelas Dalam Program Gerakan Sekolah Sehat

Ngatiyana Menghimbau Anak-Anak Harus Waspada Makanan Yang Belum Jelas Dalam Program Gerakan Sekolah Sehat

April 29, 2025

Popular Post

Forum Ormas, LSM, Mardi Santoso: Merangkul Semua Staikholder Bersama Bangun Kota Cimahi

Forum Ormas, LSM, Mardi Santoso: Merangkul Semua Staikholder Bersama Bangun Kota Cimahi

Juli 25, 2025
Nyi Hyang Sukma Ayu Meriahkan Pembukaan KKJ

Nyi Hyang Sukma Ayu Meriahkan Pembukaan KKJ

Juli 19, 2025
Wali Kota Ngatiyana Apresiasi Arif Raharjo Selama Menjabat Kejari di Cimahi

Wali Kota Ngatiyana Apresiasi Arif Raharjo Selama Menjabat Kejari di Cimahi

Juli 24, 2025

Populart Categoris

  • Health & Fitness268
AntusiasNews

About Us

Media Online Antusias News.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat. Media Online Antusias News.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita Online Antusias News.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya.

Contact us : +6287811007234 (Tlp /WhatsApp) ,https://www.antusiasnews.com/

Follow Us

© Newspaper Blogger by Dany Normansyah (Agus Nyno)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us